Hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Format Sampaikan Lima Tuntutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 23:42 WIB
Suasana hearing Komisi I DPRD Kabupaten  Blitardengan perwakilan OPD terkait dan Format (Foto: MI/JK)
Suasana hearing Komisi I DPRD Kabupaten Blitardengan perwakilan OPD terkait dan Format (Foto: MI/JK)

Blitar, MI - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar hearing bersama Forum Masyarakat  RT dan RW (Format) 28 Kelurahan se- Kabupaten Blitar di Ruang Transit DPRD, Kamis (16/11).

Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi dan juga beberapa anggota, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemkab Blitar, dan perwakilan dari Format.

Kesempatan itu, koordinator Format Swantantio menyampaikan lima tuntutan dalam agenda tersebut, yakni pemberian insentif setiap bulan kepada Ketua RT/RW, pemberian penghargaan kepada Ketua RT/RW berprestasi, pemberian program pelatihan atau bimtek secara berkala, sarana dan prasarana operasional kinerja dan alokasi anggaran pada setiap wilayah RT. 

”Kurang lebih sudah 40 tahun pemerintah kelurahan di Kabupaten Blitar, tetapi sampai detik ini hak untuk mendapatkan insentif atau gaji untuk kesejahteraan yang sudah jelas dijamin dan dilindungi undang-undang belum pernah kami terima,” ujar Swantantio.

Tiyok menyatakan, insentif yang diberikan juga sangat minim. Itupun diberikan cuma satu tahun sekali, ketika mendekati hari raya berupa parcel dan uang yang nominalnya bervariatif. Apabila tidak ada anggaran juga tidak menerima. 

Meskipun ada bantuan transportasi (Bantrans) untuk undangan rapat apabila tidak bisa menghadiri juga tidak mendapatkan. Dikarenakan setiap ada agenda undangan selalu mendadak dan sering berbenturan dengan jadwal pekerjaan utama.

”Apabila Kepala Kelurahan 'mbeneh'(mengerti,red) kami menerima parcel lebaran kurang lebih nilainya Rp. 200 ribu dan amplop berisi uang sebesar Rp. 600 ribu, kalau tidak mbeneh cuma terima Rp.150 ribu dan parcel senilai yang sama. Dan ini tidak sebanding dengan permasalahan yang kami dihadapi di lingkungan," katanya.

Tiyok menegaskan, bahwa Ketua RT/RW untuk diberikan insentif yang diberikan setiap bulan dengan nominal Rp. 500 ribu dan Ketua RW Rp. 250 ribu. Mengingat lembaga ini, keberadaannya juga sangat penting pada sistem pemerintahan.

“Juga terkait bantuan dana lingkungan diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang mendesak, seperti pembangunan infrastruktur kecil, pemberdayaan masyarakat, dan program-program kesejahteraan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan, menyatakan sangat mendukung partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya. Serta berupaya untuk memahami, menindaklanjuti dari setiap tuntutan yang disampaikan. Dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat.

”Hal ini akan diskusikan dalam pembahasan anggaran sekarang untuk direalisasikan pada anggaran tahun 2024," ujarnya.

Freddy juga berharap, kerjasama antara DPRD dan masyarakat sangat penting dalam membangun kesejahteraan bersama dan menciptakan kondisi yang lebih baik di Kabupaten Blitar.

”Mudah-mudahan di 2024 nanti setelah ada payung hukumnya, minimal satu usulan dari lima usulan dari forum masyarakat RT & RW (Format) bisa terealisasi," tandasnya. (JK/ADV/DPRD)