Jenri Sinaga Sarankan Bupati Simalungun Bayar Utang ke 15 Pelaku UMKM

Jakarta, MI - Ketua Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan PDIP DKI Jakarta, Jenri Sinaga menyarankan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada 15 Pelaku usaha UMKM di Simalungun.
"Keprihatinan kita atas penderitaan pelaku UMKM yang terombang ambing setelah dua tahun tidak dibayarkan Bupati Radiapoh Hasiholan kewajibannya kepada pelaku UMKM yang diminta membangunan kamar mandi, untuk persiapan anak murid SD dan SMP masuk sekolah semasa berlangsung pandemi Covid-19 tahun 2021 silam," ujar Jenri kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/7).
Jenri menegaskan, Bupati Simalungun juga harus memberikan atensi dan dukungan ke UMKM Kabupaten Simalungun. "Kalau ada pekerjaan yang belum dibayar ke UMKM agar diprioritaskan. Kalau takut membayar, minta pendapat dari auditor pemerintah atau BPKP Sumatera Utara, apakah layak dibayar atau tidak," jelas Jenri.
Menurut Jenri, jika penderitaan rakyat sendiri dibiarkan berlarut-larut, maka akan mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Juga bakal menjadi preseden yang sangat buruk dimana pemerintah Simalungun yang meminta rakyatnya membangun fasilitas umum untuk keperluan anak sekolah malah merugikan UMKM itu sendiri," demikian Jenri Sinaga.
Diketahui, Forum Rekanan Korban BPBD Kabupaten Simalungun telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat terbuka itu, terdapat 15 orang sebagai pelaku usaha UMKM yang menjadi korban ketidakberpihakan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
"Kami sudah capek lelah dan stres menghadapi kebijakan Bupati Simalungun yang sudah dua tahun lebih tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan kami, yakni pembangunan kamar mandi untuk siswa dan guru yang tersebar dibeberapa sekolah di Kabupaten Simalungun," isi surat itu.
Pembangunan kamar mandi tersebut dikerjakan pada tahun 2021 untuk persiapan anak murid SD dan SMP masuk sekolah semasa berlangsung pandemi Covi-19.
"Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, dalam proses pencarian keadilan kami pelaku UMKM berusaha maksimal untuk meminta penjelasan dan meminta dibayarkan kegiatan kami dari pihak Pemkab Simalungun melalui Kepala Badan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun, Sekda Kabupaten Simalungun, pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun dan Bupati Simalungun. Namun tidak satupun diantara para pejabat tersebut yang menunjukkan sikap untuk membantu kami yang sudah menjadi korban. Justru mereka menyarankan kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun," lanjutnya dalam surat tersebut.
"Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, ditengah kekalutan kami dan dana yang kami miliki sudah sangat menipis, kami bertekad melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun dan hasilnya keluar putusan Pengadilan Negeri Putusan Nomor 54/Pdt.G/2022/PN Sim tanggal 15 Maret 2023, dimana dalam putusannya gugatan kami dikabulkan dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera membayarkan pekerjaan kami," sambungnya.
Namun Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga justru melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. "Kami menangis bapak Presiden Jokowi, mengapa Bupati Kabupaten Simalungun tega melakukan langkah banding terhadap kami rakyatnya yang sudah menderita kerugian yang cukup besar dan sudah terancam gulung tikar," jelasnya.
"Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, Tuhan Yang Maha Kuasa masih berpihak kepada kami kaum lemah dan tertindas ini, gugatan banding yang dilakukan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menghasilkan putusan yang tetap memutuskan agar pemerintah Kabupaten Simalungun membayarkan segera pekerjaan kami," tambahnya.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 281/Pdt/2023/PT MDN Tanggal 22 Juni 2023.
"Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, kami sudah trauma menghadapi sikap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, kami sangat takut beliau akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperlambat pembayaran atas pekerjaan kami," lanjut surat itu.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden turun tangan membantu permasalahan kami agar Bupati Kabupaten Simalungun tidak lagi melakukan upaya hukum atas kasus ini dan memohon kepada Presiden Jokowi memerintahkan Bupati Kabupaten Simalungun untuk segera membayarkan kegiatan tersebut".
Lebih lanjut, dalam surat tersebut menyatakan bahwa usaha UMKM yang mereka lakoni saat ini sudah bangkrut, mereka hanya bertahan hidup pada dana dana pinjaman dari berbagai pihak yang sudi memberi pinjaman. Anak dan istri mereka tidak bisa lagi hidup normal.
"Anak-anak kami terancam putus sekolah, aset-aset yang kami miliki sudah banyak yang terjual hanya untuk dapat tetap bertahan hidup," keluh mereka dalam surat itu.
"Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, kami mohon dengan sangat bapak memberikan uluran tangan melalui perintah kepada Bupati Simalungun agar segera membayar pekerjaan kami. Akhir kata kami pelaku UMKM yang jadi korban akibat kebijakan Bupati Simalungun, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi. Doa kami semoga Bapak tetap sehat dan bahagia dengan keluarga," demikian isi surat tersebut tertulis pada 5 juli 2023. (Sabam Pakpahan)
Topik:
