Korupsi Bandara Kargo Rp 1,6 Miliar, Kejari Buton Tetapkan Tiga Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 20:45 WIB
Buton Selatan, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020, Kamis (13/7). "Tiga tersangka itu adalah EOHS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), dan CH ES selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata yang merupakan konsultan pelaksana," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan Menurut Ade Hermawan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Para Tersangka Nomor Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023. Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, mencapai Rp1.612.990.000," ungkap Ade Hermawan. Ade Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dalam kasus ini. "Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi," tutur Ade. (AL) #Kejari Buton