Soal Temuan Anggaran Reses, Sekretaris DPRD Malut Akui Tidak Tahu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 19:43 WIB
Sofifi, MI - Sekretaris DPRD Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah, mengakui tidak tahu adanya temuan di Sekretariat DPRD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Khususnya, kegiatan Reses tahun anggaran 2022. Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap realisasi kegiatan Pemprov Malut pada tahun 2022, BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD. “Tidak tahu, kalau itu (Rekomendasi BPK) belum lihat, nanti cek dulu. LHP sudah ada, tapi rekomendasi (BPK) belum,” ungkap Abubakar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, di Sofifi, Rabu (12/7) kemarin. Selain itu, BPK menilai terhadap pelaksanaan kegiatan belanja Reses anggota DPRD Malut tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.526.786.400,00 miliar. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggunggjawaban perjalanan dinas. Menurut BPK, permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Penganggaran dan Evaluasi terdapat realisasi belanja Reses yang digunakan untuk membiayai 426 kegiatan kunjungan kerja dalam daerah sebesar Rp 1.526.786.400,00 miliar. “Pelaksanaan kegiatan reses tidak sesuai peruntukan sehingga terjadi pemborosan sebesar Rp 1.526.786.400,00 miliar,” terang BPK dalam LHP tahun 2022. Untuk itu, BPK menegaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 3.2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 29.1 Tahun 2021, tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara. Sedangkan, tujuan kegiatan Reses DPRD tidak tercapai dan pengeluaran tidak efektif sebesar Rp 1.526.786.400,00 miliar. Sehingga, Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai BPK tidak cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas Reses tersebut. “BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan kepada Sekretaris DPRD lebih cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas Reses,” harap BPK. Sementara itu, realisasi belanja Reses dan Kunjungan Kerja dalam daerah pada Sekretariat DPRD Malut yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 669.724.200,00 juta. Olehnya itu, dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas kegiatan Reses dan permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran dari Kepala Bagian Penganggaran dan Evaluasi terdapat permasalahan bukti perjalanan yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Seperti, pembayaran uang penginapan dan uang transport yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil, berupa kuitansi akomodasi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh 3 pimpinan, 28 Anggota Dewan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 89 pendamping Anggotan Dewan dengan nilai sebesar Rp 356.345.000,00 juta. Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas kunjungan kerja dalam daerah dan permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Penganggaran dan Evaluasi, juga terdapat permasalahan bukti perjalanan belum dipertanggunggjawabkan. “Pembayaran uang penginapan dan uang transport yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil, berupa kuitansi akomodasi perjalanan dinas yang dilakukan oleh dua Pimpinan Dewan, 37 Anggota Dewan, dua PNS, dan satu pendamping Anggota Dewan, dengan nilai sebesar Rp 313.379.200,00 juta,” jelas BPK. (Rais Dero) #DPRD Malut