BPBJ Malut dan Dinas PUPR Kolaborasi Dorong e-Katalog Konstruksi
Sofifi, MI - Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Farid Hasan mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas PUPR bekerjasama dalam rangka upaya merealisasikan pendaftaran e-katalog konstrusksi lokal, khususnya bagi pelaku usaha bidang konstruksi.
“Kami bersama Dinas PUPR besama-sama akan mewujudkan pendaftaran e-katalog konstruksi, terutama kepada pelaku usaha bidang konstruksi yang ada di wilayah provinsi Maluku Utara,” ujarnya, kepada Monitorindonesia.com baru-baru ini.
Selain itu, hal ini perdana dilakukan tahun ini, sehingga butuh partisipasi yang serius dari pihak pelaku usaha. Karena, pihak ketiga atau kontraktor harus menyampaikan dengan benar-benar falid terkait dengan fasilitas usaha yang dimilikinya.
“Kalau fasilitas pelaku usaha ini lengkap dan akurat, maka pemerintah tidak akan ragu-ragu untuk bekerjasama dalam membangun infrastruktur di daerah ini,” ungkap Farid.
Sementara itu, walaupun e-katalog di daerah lain sudah menjadi hal biasa, namun di Maluku Utara baru saja dilakukan. Untuk itu, pihak ketiga harus betul-betul proaktif dan memberikan data yang benar ketiga didaftarkan di e-katalog.
“Saya minta para pelaku usaha harus proaktif dan menyajikan data fasilitas perusahaan yang lengkap, agar ketika diinput di aplikasi kita tidak kesulitan,” harapnya. (RD).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kadikbud Maluku Utara Minta Pihak Sekolah Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS
6 jam yang lalu
Pemprov Malut Sukses Gelar MTQ XXX Tahun 2024, Resmi Ditutup Pj Gubernur Samsuddin A Kadir
11 jam yang lalu
Plh Karo Kesra Beberkan Alasan Ratusan Peserta yang Gagal Ikuti MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku Utara
11 jam yang lalu
Pemprov Malut Gelar Sosialisasi E-Perda dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota
13 jam yang lalu
KPK Diminta Tegas Menindak Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
22 jam yang lalu
Kadishub Malut Salmin Janidi Membuka FGD Pembangunan Pelabuhan, Ini yang Disampaikan!
1 hari yang lalu