Kadishub Malut Salmin Janidi Membuka FGD Pembangunan Pelabuhan, Ini yang Disampaikan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2024 21:03 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi (Foto: Ist)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi (Foto: Ist)

Sofifi, MI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) Salmin Janidi, membuka serta memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pembangunan, penertiban izin, dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.

Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Penginapan Yusmar, Sofifi pada Kamis (27/6/2024), dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari otoritas pelabuhan, kesyahbandaran, pemerintah daerah, dan badan usaha pelabuhan.

Dalam sambutannya, Salmin Janidi menyoroti pentingnya fungsi pemerintahan di pelabuhan, termasuk pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta keselamatan pelayaran. 

“Diskusi juga mengulas fungsi tambahan seperti kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan fungsi pemerintahan lain yang bersifat tidak tetap,” jelasnya.

Salmin Janidi menekankan pembagian penyelenggaraan pelabuhan antara otoritas pelabuhan atau kesyahbandaran untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial, serta unit penyelenggara pelabuhan pemerintah dan daerah untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

“Saya mendukung efektivitas pengelolaan pelabuhan sesuai peraturan yang berlaku,”

Diskusi juga menggarisbawahi tugas dan tanggung jawab penyelenggara pelabuhan, termasuk dalam hal penyediaan lahan, pengelolaan tanah, serta penyediaan layanan jasa di pelabuhan. Pembangunan fasilitas dermaga, pelayanan pengisian bahan bakar, dan pelayanan kepada kapal, penumpang, serta barang menjadi fokus dalam pengembangan pelabuhan.

Pengoperasian pelabuhan, lanjut Salmin Janidi, harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha setelah melalui pemeriksaan fisik dan uji coba sandar. Langkah-langkah ini, tambahnya, diawasi secara ketat oleh otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran untuk memastikan keamanan serta kelancaran operasional pelabuhan.

Dalam kesimpulan diskusi, semua pihak yang terlibat sepakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pelayaran dan lingkungan hidup. Hal ini menjadi komitmen bersama dalam memajukan sektor pelabuhan di Provinsi Maluku Utara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas regional.

Salmin Janidi mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa hasil FGD ini akan menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam pengembangan infrastruktur pelabuhan di wilayah tersebut. (RD)