Dinsos Malut Tegaskan Peminta Sumbangan Antar Provinsi Wajib Kantongi Izin Menteri Sosial

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Juni 2024 21:52 WIB
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Zen Kasim (Foto: MI/RD)
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Zen Kasim (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengatakan, bahwa setiap organisasi, yayasan, maupun perorangan yang melakukan penggalangan dana antar provinsi wajib hukumnya untuk memiliki izin dari Menteri Sosial RI. 

“Bagi pengumpul dana dari luar Provinsi Maluku Utara yang menggalang dana harus memiliki ijin dari Menteri Sosial, kalau tidak memiliki izin maka dapat dianggap pungutan liar atau ilegal,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Maut Zen Kasim, kepada wartawan, di Sofifi, Senin (24/6/2024).

Hal ini dia tegaskan, karena maraknya penggalangan dana yang dilakukan di wilayah Maluku Utara oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Lembaga Pendidikan.

Menurut dia, pantauan dan temuan yang didapati Dinsos Malut di lapangan ditemukan banyak oknum yang menggalang dana atau meminta sumbangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari pusat.

“Oknum-oknum ini selalu mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah dan pembangunan fasilitas pendidikan,” ungkapnya.

Diakui, hari ini pihaknya telah menginterogasi salah satu oknum pemungut sumbangan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengatasnamakan salah satu yayasan pondok pesantren yang ada di provinsi tersebut.

“Setelah kita periksa surat-suratnya yang dibawa oleh oknum ini, dapat kita simpulkan bahwa ini ilegal alias tidak punya izin," beber Zen.

Menurutnya, modus operandi seperti ini sudah sering ditemukan di Kota Ternate dan kabupaten kota lainnya di Provinsi Maluku Utara. Sebab, pergerakan mereka ini diduga sangat terorganisir untuk meminta sumbangan secara langsung ke masyarakat.

“Tidak ada larangan menggalang dana untuk pembangunan rumah ibadah dan lainnya, akan tetapi kita juga wajib mewaspadai adanya penyalahgunaan dengan modus tersebut," ucapnya.

Sementara itu, pihaknya mengecualikan bilamana penggalangan dana dengan dasar aksi kemanusian seperti bencana alam dan sejenisnya dapat dibebaskan, walaupun tidak ada izin resmi. 

Namun tetap diizinkan, karena sesuai dengan fakta di lapangannya seperti itu, tetapi masyarakat wajib memantau proses pengumpulan dan penyaluran bantuan tersebut sudah benar-benar sampai ditujuan atau tidak.

“Kalau penggalangan dana atas dasar aksi kemanusiaan, misalnya bencana alam memang perlu karena situasional. Tetapi masyarakat perlu jeli dalam melihat siapa yang meminta sumbangan, jangan sampai niat baik untuk membantu namun tidak tersalurkan,” harap Zen. (RD)