Korupsi Impor Gula PT SMIP, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Rudy Rahmaddi Digarap Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2024 00:55 WIB
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Rudy Rahmaddi (Foto: Dok DJBC)
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Rudy Rahmaddi (Foto: Dok DJBC)

Jakarta, MI - Direktur Informasi, Kepabeanan dan Cukai (IKC) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rudy Rahmaddi (RR) digarap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, Senin (24/6/2024).

Selain Rudy, Kejagung juga memeriksa HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC TMPB Pekanbaru periode 29 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2021; WAR selaku Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan RI dan HPT selaku Kepala Seksi PKC 1 pada KPPBC Pekanbaru.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD dan RR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada sepuluh saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Adapun Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP ini.  Awalnya, Kejagung menetapkan Direktur PT SMIP, RD. Peran tersangka RD dalam kasus ini memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Tersangka RD juga memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021, Ronny Rosfyandi (RR). Uang tersebut diberikan agar impor gula PT SMIP berjalan terus.

Sepanjang 2020–2023, PT SMIP lancar melakukan impor gula sekitar 26 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Meperin) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” katanya.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019–2021, Ronny Rosfyandi (RR), sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Rabu, (15/5/2024), menyampaikan, yang bersangkutan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujarnya.

Kejagung menyangka RD dan Ronny Rosfyandi (RR) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.