Komisi VI Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi di BPDPKS

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Juni 2024 17:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menyoroti soal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Legislator PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan soal seberapa besar setoran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ke BPDPKS. 

"Datanya kasih ke kami berapa PTPN telah menyetorkan ke BPDPKS," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BUMN Industri Perkebunan dan Kehutanan/ PTPN III dan Perum Perhutani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Ia pun kembali menanyakan soal seberapa besar kontribusi yang diberikan PTPN kepada BPDPKS.

Pasalnya kata Rieke, saat ini BPDPKS tengah tersandung kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

"Kasih data ke kami berapa sudah kontribusi dari rincian selama ini ke BPDPKS dari PTPN," ucapnya. 

"BPDPKS ini sudah masuk pada ranah penyelidikan hukum yaa, ada dana untuk biodiesel. Saya gak tau PTPN dapet jatah berapa," tambanya. 

Untuk itu, ia menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota Komisi VI DPR mendukung penuh Kejagung untuk menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut. 

"Terakhir saya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung," tegasnya. 

Diketahui, sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di BPDPKS belum ada pihak-pihak yang ditersangkakan.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS tahun 2015-2022 itu masih berjalan. 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023. Penyidikan dilakukan untuk mendalami pengembangan biodiesel dengan menggunakan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor kelapa sawit pelaku usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sempat mengatakan bahwa dugaan sementara dalam perkara ini berkaitan dengan permainan harga indeks pasar (HIP) biodiesel. Perbuatan ini diduga melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara. 

“Adapun posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan harga indeksi pasar biodiesel. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/9/2023) lalu.