Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Ini Perannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 21:04 WIB
Makassar, MI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel, Yudi TR menyatakan dua tersangka itu adalah mantan Direktur PT. Banteng Laut Indonesia tahun 2020 berinisial AN (29) dan SYS (50) yang merupakan Mantan Direktur PT. Alefu Karya Sejahtera sejak tahun 2020. “Hari ini kami telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka, masih – masing inisial AN Direktur PT. Banteng Laut Indonesia dan SYS Direktur PT. Alefu Karya Sejahtera sejak tahun 2018,” ujarnya, Kamis (20/7). Saat ini kedua tersangka langsung menjalani penahanan setelah diperiksa kesehatan oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar selama 20 hari kedepan. “Setelah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya tidak terkena covid19 maka keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas 1A Makassar,” kata Yudi. Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SYS dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka Kedua tersangka telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar /harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3. "Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017," jelasnya. Pada tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3. "Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. Alefu Karya Makmur, dan Terdakwa HB pada PT. Banteng Luat Indoensia," beber Yudi. Tersangka SY dan AN, lanjut dia, masing – masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar. Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp 7.500,-/M2. “Penetapan harga itu bertetangan dengan peraturan gubernur dan bupati, itu dilokasi pertambangan mineral bukan logam di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Takalar berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam konsensi wilayah PT. Alefu Karya Makmur dan Benteng Indonesia,” ujar Yudi. Dirinya menyebutkan sehingga dengan adanya penurunan harga nilai pasar pasir tersebut mengakibatksn kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Takalar sebesar Rp 7 miliar lebih. “Kerugian negara yang diperoleh berdasar hasil perhitungan kerugian sebesar Rp 7 miliar lebih,” bebernya. Lebih lanjut, Yudi mengatakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut akan terus bertambah setelah melihat nantinya hasil fakta persidangan nantinya. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tim akan terus bekerja kita menunggu saja,” tandasnya. Adapun kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Wan) #Kejati Sulsel