Jaga Kelestarian Hutan dan Tertibkan Penggarap Liar, Kejaksaan Bersama KPH Blitar Jalin Sinergitas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 19:34 WIB
Blitar, MI - Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi, Perum Perhutani Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar meminta 'advice' atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar, di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/8). Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kelestarian hutan di Blitar Selatan serta penyelamatan potensi pendapatan negara. Dan juga menelaah draft Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KPH Blitar Muklisin beserta staf, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan beserta jajaran. Hal ini juga merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No : 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 tertanggal 31 Mei 2023. Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan, kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika berada di wilayah KPH Blitar. Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut diberikan kepada masyarakat disekitar kawasan hutan dan atau masyarakatnya mengerjakan kawasan hutan negara. ”Kegiatan tersebut dilaksanakan pada empat titik yaitu, di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare, Kecamatan Kesamben Kecamatan Bakung,” ujarnya. Agus Kurniawan menambahkan, pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut. Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara. ”Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas ±10.000 Ha," jelasnya. Isi makro dari perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Diantaranya UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK dan Kementerian Keuangan Tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ”Dikarenakan jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya. Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 38 Milyar. Karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani," tegasnya. Pihaknya juga mengatakan, jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini, diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani," pungkasnya. (JK) #KPH Blitar