Dinkes Kabupaten Malang Nonaktifkan 679 Ribu Penerima Jaminan Kesehatan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 03:27 WIB
Kabupaten Malang, MI - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan 679.721 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) mulai Selasa (1/8). Dengan demikian masyarakat yang terdaftar dalam pelayanan Universal Health Coverage (UHC) dan tidak menerima Penerima Bantuan Iuran Nasional, pembayaran iuran sudah tidak dicover oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, mengatakan penonaktifan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang berhak menerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah. Hal ini, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberotahuan penonaktifan PBID. "Selama proses pemutakhiran data berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang," jelas Wiyanto, Rabu (2/8). Menurut Wiyanto, fasilitas kesehatan yang dimaksud diantaranya 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, termasuk RSUD Kanjuruhan Kepanjen dan RSUD Lawang. "Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja Selasa, (1/8) kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non aktif tetap mendapatkan pelayanan," imbuhnya. Terkait informasi lebih lanjut, Dinkes Kabupaten Malang menyediakan hotline yang dapat dihubungi masyarakat atau peserta PBID melalui nomor WhatsApp 08179606161. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)
Berita Terkait