Satpol-PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai dan UU Larangan Rokok Ilegal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Agustus 2023 19:39 WIB
Blitar, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dalam program 'Gempur Rokok Ilegal', kepada masyarakat khususnya pada para pedagang, bertempat di Pendopo Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (14/8). Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt Kasatpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, Muspika Panggungrejo, Kepala Desa se- kecamatan Panggungrejo, para pedagang dan juga tokoh masyarakat. Dengan mendatangkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Samsul Hadi  Kabupaten Blitar. Plt Kasatpol PP Wahyudi dalam kesempatan itu menyampaikan sambutan dari Bupati Blitar Rini Syarifah, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya pelaksanaan program 'Gempur Rokok Ilegal', selain dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah penghasilan dari cukai rokok sangat besar. Dan dapat digunakan pembangunan di Kabupaten Blitar. ”Karena bila rokok ilegal ini di biarkan maka negara yang dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan tentunya masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera”, ujar Wahyudi. Pihaknya juga berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di Kabupaten Blitar juga turut mendukung dan tidak menggunakan, serta memperjualbelikan rokok dan stop peredarannya. “Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar ini, mari bersama perangi rokok ilegal, stop rokok tidak bercukai,” tegasnya. Dikesempatan yang sama, Sutopo Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari Kantor Bea Cukai Blitar, mengatakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat. “Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai, dan membahayakan kesehatan bagi penikmatnya. Rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” katanya. Pihaknya mengungkapkan sengaja menghadirkan perwakilan pedagang dari Kecamatan Panggungrejo dalam sosialisasi ini, selain untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, informasi yang disampaikan lebih bisa diterima. “Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi pagi ini kita laksanakan dengan bertatap muka dengan pedagang rokok di kecamatan Panggungrejo, pentingnya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” terangnya. Masih kata Sutopo, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung. Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. “Kepada seluruh masyarakat kami mohon untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” pungkas Sutopo. (JK/ADV/Satpol-PP)
Berita Terkait