Kasus Alih fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Ditangkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2023 10:13 WIB
Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon atas kasus alih fungsi Hutan Tele. Mangindar ditangkap di rumahnya di Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/8). Dia ditangkap usai berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada Jumat (18/8), Mangindar tiba di Kejati Sumut. Ia didampingi sejumlah pengacaranya. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan belum mau memberikan banyak komentar. Ia mengaku akan mengecek lebih lanjut soal rencana kabar penahanan Mangindar. "Kita cek ke bidang terkait ya. Apabila telah terinformasi, segera kami sampaikan," kata Yos. Dari informasi diperoleh, tim penyidik Kejati Sumut sempat ke Kabupaten Samosir untuk menangkap Mangindar. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak ada di rumahnya saat itu. Kemudian diterima laporan bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan. Akhirnya, tim jaksa bergegas ke Medan. Kuasa hukum Mangindar Simbolon, A Zebua membantah kliennya melarikan diri. "Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10, dan itu kami buktikan, kami datang," kata Zebua. Zebua pun mengatakan pemanggilan terhadap kliennya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, Zebua menekankan bahwa kliennya tidak menghindari pemeriksaan. "Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar," ujar Zebua. Zebua beralasan kliennya berada di Kota Medan karena tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba. Ia pun mempersilakan penyidik jika ingin menahan kliennya. "Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama," kata Zebua. "Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan," imbuhnya. Diketahui dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Ketiga orang itu, yakni Sahala Tampubolon (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir. Mereka telah lebih dulu ditahan kejaksaan.