Jadi Tersangka Perzinahan, Rozy dan Ibu Norma Risma Diminta Kooperatif

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Ibu dan mantan suami dari Norma Risma, Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan. Keduanya pun diminta untuk kooperatif. "Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskirum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani kepada wartawan, Kamis (24/8). Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi pada Januari lalu. Herlia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/8). "Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," kata Herlia. Herlia mengatakan, langkah selanjutnya pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangan. “Mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya.