Pj Sekda Kota Bekasi Dinilai Mumpuni Jalankan Tugas Sehingga Kembali Diperpanjang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Agustus 2023 15:07 WIB
Kota Bekasi, MI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menilai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi cukup mumpuni menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga dipercaya kembali mengemban tugas tersebut. Dengan pertimbangan tersebut, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi kembali diperpanjang sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 tertanggal (25/8) Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Selain dinilai mumpuni mengemban jabatan PJ Sekda, pertimbangan Wali Kota dalam SK tersebut dikatakan karena masa PJ Sekda, Junaedi telah berakhir (24/8) 2023, sehingga perlu diterbitkan SK yang disesuaikan dengan tanggal perpanjangan SK yang baru dengan memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Demikian Sub Koordinator Publikasi Eksternal Humas Kota Bekasi, Muklis dalam keterangan persnya, Jumat (25/8). Menurut Muklis, Selain menerbitkan SK perpanjangan PJ Sekda, Walikota Bekasi, Tri Adhianto juga kembali menetapkan Junaedi sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Dalam SK perpanjangan PJ Sekda tersebut kata Muklis, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, masa Jabatan Pj Sekretaris Daerah berlaku hingga dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Surat Keputusan Wali Kota Bekasi ini. (M. Aritonang) #Pj Sekda Kota Bekasi
Berita Terkait