Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Punya Saksi Fakta Berhasil "KO"kan Keterangan Jusuf Hamka
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
31 Agustus 2023 00:02 WIB
![Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Punya Saksi Fakta Berhasil "KO"kan Keterangan Jusuf Hamka](https://monitorindonesia.com/2023/08/PITI.jpg)
Jakarta, MI - Dr Ipong Hembing Putra Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Tergugat, yang digugat oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI) dengan nomor perkara : 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST dalam agenda persidangan lanjutan yang dimana Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan saksi fakta yaitu Rudi Hartono.
Dalam keterangannya sebagai saksi fakta Rudi Hartono tidak mengenal Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PPITI), yang diketahuinya adalah Persatuan Islam Tionghoa Indonesia karena pernah bekerja sebagai staf sekretaris jenderal (Sekjen) yang dijabat oleh Dr Ipong Hembing Putra dan Ketua Umumnya adalah Almarhum Anton Medan.
Bahkan dirinya sangat mengetahui posisi Dr Ipong Hembing Putra adalah sekjen dari tahun 2012 karena pada saat itu Dr Ipong dilantik langsung oleh almarhum Anton Medan.
Dan terkait untuk proses perizinan PITI pada saat itu dirinya mengetahui PITI tidak mempunyai legalitas dan yang memerintahkan untuk mengurus legalitas adalah Dr Ipong sebagai sekjen pada saat itu dan untuk Jusuf Hamka sendiri menjabat sebagai Ketua Umum hanya 2 bulan saja.
Jusuf Hamka sebenarnya itu sangat dekat dengan Dr Ipong bahkan mereka berdua kerap kumpul di daerah Menteng-Jakarta Pusat serta pernah secara bersama-sama memberikan penghargaan kepada Habib Rizieq.
"Sangat bohong kalau Jusuf Hamka hanya kenal begitu saja sama Dr Ipong," ketusnya.
Dalam proses pengurusan perizinan Logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), dia harus mondar-mandir ke kementrian hukum dan HAM RI karena banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi serta selama proses penerbitan Logo tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas Logo PITI makanya pada tahun 2108 Logo dapat diterbitkan.
Diberikan serta dapat digunakan oleh Dr Ipong Hembing Putra dan diberikan perlindungan selama 10 tahun pasca sertifikat Logo diterbitkan oleh Kemenkumham RI, dan bukan hanya mengurus sertifikat logo milik PITI, dirinya juga mengurus pendaftaran organisasi Persaudaraan IslamTionghoa Indonesia ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov DKI Jakarta.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Ketum PITI Ipong Hembing Putra Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin, Minta Arahan soal Kasus Pdt Gilbert Ketum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra (kiri) dan Pembina PITI, Ali Mochtar Ngabalin (tengah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ipong-menghadap-ngabalin.webp)
Ketum PITI Ipong Hembing Putra Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin, Minta Arahan soal Kasus Pdt Gilbert
23 Mei 2024 00:55 WIB
Hukum
![Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Ini Kata Ketum PITI Ketum PITI Ipong Hembing Putra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ipong-hembing-putra-ketum-piti.webp)
Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Pdt Gilbert, Ini Kata Ketum PITI
7 Mei 2024 22:34 WIB
Ragam
![Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Korupsi Ketum PITI, Dr Ipong Hembing Putra (kiri) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (kanan) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3efd6522-2df7-4eb3-899c-f58b2d91d375.jpg)
Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Korupsi
3 Desember 2023 21:28 WIB