Perhutani KPH Blitar Lakukan Penandatanganan PKS, Ini Wajib Dilakukan LMDH/KTH

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 21:30 WIB
Blitar, MI - Perhutani KPH Blitar melakukan proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se-Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada Rabu (13/9). Pertemuan ini juga hadiri, perwakilan pabrik gula di Kabupaten Blitar, koperasi, dan berbagai stakeholder terkait. ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan kali ini, adalah penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. “Penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” ujarnya. ”PKS, ada poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan mendirikan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi”, imbuhnya. Pihaknya juga menyampaikan, ada kesepakatan tidak hanya lahan tebu, tetapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya 'double track' dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar. ”Selain itu, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung. Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” jelasnya. Bukan itu saja, hal lainnya adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen. “Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang sejak awal telah bekerjasama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar. “Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau kedepannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro. (JK)
Berita Terkait