Dinas Perkimtan dan CV Faya Utama Mandiri Diduga Abaikan Tertib Adminitrasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 September 2023 19:20 WIB
Kota Tangerang, MI - Proyek pembangunan Gedung Pemuda Kota Tangerang diduga tidak transparan soal apa saja yang dikerjakan oleh pihak kontraktor. Proyek ini beralamat di Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Bahkan, pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tengerang sangat minim. Ketidaktransparansi proyek terlihat dari tidak adanya saflan yang terpampang pada proyek yang memiliki anggaran Rp. 10.569.785.000.00 itu. Proyek ini dikerjakan oleh CV Faya Utama Mandiri, saat ini sedang berjalan. Sama sekali tidak terpampang papan persetujuan bangunan gedung (PBG). Juga tidak ada informasi pula apakah pembanguanan gedung tersebut sudah mengurus PBG dan sertifikat laik fungsi (SLF). Maka patut diduga, proyek ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Monitorindonesia.com, Rabu (13/9) kemarin mengonfirmasi terkait saflan, izin mendirikan bangunan (IMB) hingga kelengkapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada pekerja. Kemudian soal adanya tulisan pada pagar seng luar soal larangan untuk mengambil gambar ataupun video tanpa izin. Namun, dari pihak kontraktor ataupun konsultan menyarankan agar mengonfirmasi hal itu kepada Bapak Bayung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas Perkimtan masih belum bisa dikonfirmasi. (Yuli Amran)