Terkuak Motif Bule Amerika Bunuh Ayah Mertua di Banjar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 September 2023 18:06 WIB
Jakarta, MI - Polres Banjar mengungkap motif ALW (35) tega membunuh ayah mertuanya, Agus Sopiyan (58). Adapun pelaku ALW merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Ia ditangkap di rumahnya di Banjar tak lama setelah kejadian, Minggu (24/9). “Hasil interogasi sementara terhadap tersangka ALW, yang bersangkutan merasa Bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin (25/9). Ali menjelaskan pelaku melakukan aksi pembunuhan itu dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Pisau tersebut kemudian ditusukkan berulang kali ke korban. “Tempat kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain di halaman belakang rumahnya, di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar," kata Ali. Ali mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu, 24 September 2023. Atas perbuatannya tersebut, ALW dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Karena pembunuhan berencana, (ancam hukumannya) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujarnya. Sementara pada minggu lalu, polisi juga telah menerima laporan terkait kasus perusakan yang dilakukan oleh ALW. Pelaku diketahui sempat melakukan perusakan di rumah korban. Awalnya permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban). Sementara, awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil. "Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi dan bersangkutan hadir," katanya. Untuk kasus perusakan, ALW dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan. Dalam kasus ini, dia tidak dilakukan penahanan. "Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali. Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, digegerkan dengan peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban tewas. Korban tersebut bernama Agus Sopiyan (58). Adapun terduga pelaku penusukan yakni menantu korban, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ALW (35). “Saya mendapat laporan dari warga, bule itu datang ke sini. Kemudian sudah terjadi penusukan oleh bule itu kepada mertua laki-laki. Korban ada di rumah di belakang,” kata Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat, Minggu (24/9). #Motif Bule Amerika Bunuh Ayah Mertua di Banjar