Polisi Tetapkan 25 Orang Tersangka Demo Ricuh Bakar Kantor Bupati Pohuwato

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 September 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI - Polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka terkait demo ricuh yang berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa maraton sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Tersangka pembakaran sudah ada 25 orang," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, Senin (25/9). Meski demikian, Desmont belum mau merinci identitas puluhan tersangka termasuk peran mereka dalam kasus itu. Dia mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Desmont pun tak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. "Ada 48 orang yang diamankan, dan kemungkinan bertambah (jumlah tersangka)," ujarnya. Adapun para tersangka dijerat Pasal 160 Jo Pasal 170 Jo Pasal 187 KUHP. Diketahui, demo ricuh tersebut berlangsung pada Kamis (21/9). Selain membakar kantor Bupati Pohuwato, massa juga merusak kantor DPRD Pohuwato dan rumah jabatan (Rujab) Bupati Pohuwato.