Kontraktor dan Bos Ayu Terra Resort Jadi Tersangka Lift Maut, Terancam 5 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2023 11:02 WIB
Jakarta, MI - Polres Gianyar telah menetapkan dua tersangka terkait insiden jatuhnya lift di Ayu Terra Resort, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang pekerja. Dua tersangka itu yakni Mujiono selaku kontraktor lift dan Vincent Juwono selaku pemilik/owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort. Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengatakan, penyidik telah memeriksa total 32 orang saksi, termasuk enam saksi ahli. "Sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat, 1 September 2023," kata Widiada, Selasa (26/9). Widiada menerangkan Mujiana selaku kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Menurutnya, Mujiana juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sedangkan Vincent sebagai pemilik merancang pembuatan inclinator di Ayu Terra Resort. Ia menyetujui tali seling diganti yang harusnya tiga diganti jadi satu, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan K3. Vincent dan Mujiana dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. #Kontraktor dan Bos Ayu Terra Resort Jadi Tersangka Lift Maut
Berita Terkait