Murid Bacok Guru di Demak Terancam 12 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 September 2023 11:57 WIB
Demak, MI - Siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Kebonagung, Demak, berinisial MAR (17), yang membacok gurunya terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi kepada wartawan, dikutip Rabu (27/9). Saat ini, lanjut Winardi, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial, karena tersangka masih usia anak. "Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan Dinas Sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa," ujarnya. Lebih lanjut, Winardi menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku, setelah dilarang mengikuti ujian tengah semester. "Dia dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah sesuai tenggat," jelasnya. Meski dilarang, MAR tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) lalu, dengan harapan masih boleh mengikuti ujian tengah semester. Namum, korban tetap melarangnya, pelaku pun kecewa hingga muncul rencana menganiaya korban dengan sabit. "Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban tidak basa-basi apapun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," bebernya. "Korban dianiaya dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri," tandasnya.   #Murid Bacok Guru di Demak
Berita Terkait