Pelaku Bully Siswa SMP di Cilacap Terancam 7 Tahun Bui

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 September 2023 14:19 WIB
Cilacap, MI - Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilacap, Jawa Tengah menetapkan 2 pelaku perundungan atau bullying siswa SMP di Cilacap, sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum. Dua tersangka ini berinisial MK (15) dan WS (14). Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. MK dan WS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal tersebut diterapkan polisi karena korban berinisial FF (14) mengalami luka-luka. Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku bullying di Cilacap. "Kita lapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Guntar Arif kepada wartawan, Jumat (29/9). Kemudian, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana pembinaan selama 3,5 tahun. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap. Petugas juga memeriksa keluarga korban, teman, dan juga para guru. Pemeriksaan tersebut dipusatkan di Polsek Cimanggu, untuk memudahkan para saksi memberikan keterangan. Sebagaimana diketahui, sebuah video perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Kemudian seorang siswa SMP yang menggunakan topi hitam, menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Polisi pun telah mengamankan dua pelaku yang berinisial MK (15) dan WS (24) untuk dimintai keterangan. Selain itu, ada pula dua siswa lainnya yang diperiksa sebagai saksi.   #Pelaku Bully Siswa SMP di Cilacap