Serial Killer Wowon Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 November 2023 14:31 WIB
[Foto: Repro]
[Foto: Repro]

Bekasi, MI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memvonis tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dengan hukuman penjara seumur hidup, pada Rabu (1/11).

"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna, Rabu (1/11).

Suparna menambahkan pasca putusan itu agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.

 "Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati, terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ujar Omar Syarif Hidayat, selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sementara, hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum.

Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.