Ayah Biadab di Tulang Bawang Tega Perkosa Anak Kandungnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 November 2023 15:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Tulang Bawang, MI - Seorang ayah berinisial PN (43) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial O (16).

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, pelaku PN diamankan polisi, di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11).

PN ditangkap berdasarkan laporan sang istri N (42), lantaran menggagahi putrinya yang masih berstatus pelajar SMA. Ibu korban yang mengetahui perbuatan bejat PN dari kerabatnya tersebut, akhirnya melapor ke polisi pada 8 Agustus 2023 lalu.

"Petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah, kepada anak kandungnya sendiri berinisial O (16)," kata Sobrun dalam keterangannya, Selasa (7/11).

Perbuatan bejat PN, lanjut Sorbun, telah dilakukan sebanyak dua kali. 

"Pertama kali PN menyetubuhi anak kandungnya itu pada November 2022 lalu," tandasnya.

Atas perbuatan kejinya itu, pelaku PN dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.