Pemilik Jembatan Kaca Maut di Banyumas Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Oktober 2023 22:07 WIB
Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan sebagai tersangka. [Foto: Polresta Banyumas]
Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan sebagai tersangka. [Foto: Polresta Banyumas]

Jakarta, MI - Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan sebagai tersangka. Edi diduga lalai buntut insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan satu wisatawan.

"Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10).

Kombes Edy mengatakan, tersangka mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Bahkan, wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelayakan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, jembatan kaca di tempat wisata The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pecah, pada Rabu (25/10). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Jembatan kaca setinggi 15 meter itu pecah saat empat orang wisatawan, yang semuanya wanita sedang berfoto di jembatan tersebut. Akibatnya, seorang wisatawan tewas dalam insiden ini.