Kejari Panggil Mantan Wabup Blitar, Dicecar 24 Pertanyaan Soal Kasus Sewa Rumdin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 06:07 WIB
Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo (Foto: MI/JK)
Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo (Foto: MI/JK)

Blitar, MI - Kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati terus bergulir, Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemanggilan mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, pada Rabu (8/11).

Untuk dimintai keterangan terkait sewa rumah dinas, bahkan surat pemanggilan sudah beredar luas dikalangan insan media.
Bukan itu saja, dua fraksi di DPRD Kabupaten Blitar juga mengajukan Hak Angket terkait hal ini.

Mantan Wabup Blitar  Rahmat Santoso diperiksa kurang lebih selama 5 jam. Usai di periksa, ia katakan untuk menanyakan langsung ke penyidik.

“Waduh jangan, nanti tanya kepada penyidik soal pemeriksaan. Saya sudah capek dari pagi,“ ujarnya.

Saat dikonfirmasi ada berapa pertanyaan, Rahmat menyatakan lupa karena ada banyak pertanyaan.

“Soalnya banyak, tanya ke penyidik saja, saya lelah, dari pukul 09.30 sampai pukul 14.30 wib,” pungkas Rahmat sambil bergegas pergi meninggalkan Kejari Blitar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo mengatakan, adanya kasus ini adalah tindak lanjut yang sebelumnya. Dan sudah mengeluarkan surat penyelidikan dugaan pelanggaran pidana, yakni ada sewa rumah Dinas Wakil Bupati dan dianggarkan.

“Kita sedang mengumpulkan beberapa keterangan serta dokumen. Untuk saat ini kita meminta keterangan mantan Wabup Blitar yakni Rahmat Santoso dan dua mantan Kabag Umum pada 2021 dan 2022," ujar Agung.

Pihaknya juga menjelaskan, ada 24 pertanyaan kepada mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Namun untuk saat ini belum bisa untuk disampaikan.

“Terkait isi dari keterangan, mohon maaf sementara saya tidak bisa berkomentar, tidak bisa diekspos, takut salah,” imbuhnya.

Agung juga menegaskan, terkait hal tersebut nantinya akan memanggil semua yang terkait dengan belanja rumah dinas.

“Nanti semua yang terkait ini akan kita minta keterangan, apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau korupsi, nanti akan diketahui dari kesimpulan tim penyelidik," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi apakah akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Blitar. “Belum dijadwalkan," jawabnya singkat.

"Untuk memanggil bupati akan kami rapatkan terlebih dahulu, terkait itu kami dalami dulu mengingat bupati juga masih aktif," tutur Agung.
(JK)