KPU, Bawaslu dan Pemkab Blitar Tandatangani NPHD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2023 23:49 WIB
Penandatanganan NPHD (Foto: MI/JK)
Penandatanganan NPHD (Foto: MI/JK)

Blitar, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Senin (13/11).

Penandatanganan NPHD ini dilakukan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, dengan Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dan juga Ketua Bawaslu. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala OPD, jajaran KPU, dan juga jajaran Bawaslu.

Usai penandatanganan, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyatakan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada. Diketahui, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan anggaran dari Pemkab sebesar Rp 64 miliar.

Dengan mekanisme pencairan pertama 40% atau sejumlah Rp 25,6 miliar maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan yang 60% atau sejumlah Rp 38,4 miliar selambat-lambatnya 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. Atau sebelum bulan Juli 2024.

”Anggaran yang diterima oleh KPU Kabupaten Blitar sebesar Rp 64 M dengan skema pencairan 2 kali sebesar 40%, untuk yang 60%. sebelum bulan Juli 2024 jika hari pemungutan suaranya bulan November 2024," ujar Hadi.

Hadi menambahkan, 40% dari Hibah dianggarkan melalui P-APBD Tahun 2023 sedangkan yang 60% dianggarkan melalui APBD 2024.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan didalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/435/SJ.

”Menyebutkan bahwa penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati wajib dianggarkan pada Tahun 2023 sebesar 40% dan Tahun 2024 sebesar 60% dari besaran total dana hibah. Komponen pesta demokrasi tersebut sudah dipersiapkan dengan matang, termasuk anggaran untuk mensupport agenda kegiatan," ungkapnya.

Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini ini juga menjelaskan, penyediaan dana hibah dari besaran total dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.

Pemkab Blitar untuk  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 memberikan hibah kepada KPU Kabupaten Blitar Rp 64 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Blitar sebesar Rp18 miliar.

Dari seluruh anggaran yang digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024. Pihaknya berharap menjadi support terselenggaranya pemilu yang demokratis, aman, kondusif dan jujur. Dan selalu bersinergi dan menjaga kolaborasi.

”Semoga Pemilu 2024 sukses untuk Indonesia maju. Saya juga berpesan agar seluruh elemen penyelenggara pemilu mampu menjalan tugas dan peran fungsinya masing-masing dengan amanah, membawa Kabupaten Blitar rukun masyarakatnya, ayem situasinya," harapnya. (JK)