Warga Protes Bangunan Awning di Lahan Fasos Fasum Tanpa Persetujuan Warga Kota Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 16:39 WIB
Poyek pembangunan Awning Olahraga (Foto: Dok MI)
Poyek pembangunan Awning Olahraga (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Warga Blok B Perumahan Bumi Bekasi Baru IV, RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, memprotes pembangunan Awning Olahraga di atas lahan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang menjadi milik warga setempat. 

Warga meminta supaya Wali Kota Bekasi untuk membatalkan pembangunan tersebut. Deden selaku staf Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan angkuhnya mengatakan kepada warga yang mendatanginya mempertanyakan masalah pembangunan proyek Awning di atas lahan Fasos - Fasum Perumahan Blok B atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng. "Pembangunan Awning adalah pengajuan dan persetujuan warga Blok B," kata Deden. 

Omongan Deden itu bagaikan "petir disiang bolong", karena warga Blok B atau RW 09 itu tidak pernah merasa memberikan persetujuan untuk pembangunan Auning tersebut.

Menurut warga setempat, bahwa lahan Fasos - Fasum tersebut adalah fasilitas taman dan tanah itu adalah milik warga sekitar, karena pembayaran angsuran rumah sudah include dicicil atau angsuran rumah warga. 

"Jadi jika ada bangunan di atas lahan Fasos - Fasum tersebut, kami selaku warga setempat tidak rela, karena lahan itu milik semua warga khususnya warga Blok B RW 09 Perum Bumi Bekasi Baru IV, Kelurahan Bojong Nenteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi," kata seorang warga enggan disebutkan namanya dikutip pada Jum'at (17/11).

Pemda Kota Bekasi pun tidak berhak menguasai lahan Fasos - Fasum itu, karena itu milik warga yang peruntukannya untuk Taman atau penghijauan di Perumahan tersebut. 

Siapa pun tidak berhak membangun apa saja di atas lahan Fasos - Fasum milik warga Blok B atau warga RW 09 Kelurahan Bojong Menteng. Tanpa permisi dari warga dan tidak menghargai warga setempat. "Kami akan menuntut siapa saja yang memberikan lahan itu untuk bangunan Auning itu," tuturnya.

Pembangunan Auning di atas lahan Fasos - Fasum menurut informasi yang dihimpun dianggarkan Rp 100 juta dari APBD Kota Bekasi, karena dikatakan bahwa semua lahan Fasos - Fasum disetiap perumahan semua dikuasai Pemkot Bekasi boleh mengajukan pembangunan apa saja yang dibiayai APBD Pemda Kota Bekasi, kendati lahan Fasos - Fasum itu milik warga yang dibayar melalui angsuran rumah setiap bulan.

Menurut mantan Ketua RW 09, Waluyo, bahwa pembangunan sekarang yang bersumber dana dari APBD Kota. Ekasi adalah untuk pembangunan Atap atau Auning Olah Raga warga Blok B atau warga RW 09. 

Kemudian nanti di samping bangunan Kantor RW 09 akan dibangun Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tetapi warga setempat tetap tidak mengijinkan walau bangun apapun. Masak tidak tau kita selaku warga lingkungan Taman ini tidak mengetahui pembangunan di atas lahan Fasos - Fasum yang notabene milik warga Blok B ini," ujar ST Sihombing 

Boleh ditanya warga di sekitar Lapangan atau Taman ini, tak satupun mereka mengetahui dan tidak pernah minta ijin akan membangun Auning di sini. 

"Kami tidak setuju jika ada pembangunan di atas Lahan Fasos - Fasum yang menjadi milik warga Blok Batau warga RW 09 ini. Apalagi selama ini di lingkungan RW 09 sudah dikuasai orang - orang tertentu yang seenaknya membuat apa saja yang diduga tanpa memperdulikan warga lainnya," ujar warga lainnya.

Warga mengatakan dan minta kepada semua pihak terkait untuk menghentikan pembangunan Awning tersebut, karena diduga akan menimbulkan masalah sesama warga setempat.

Baik itu pihak Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi maupun Dinas Perkimtan dan khususnya Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad diminta supaya menangguhkan pembangunan Auning tersebut.  

Jika tidak ditindak lanjut pihak terkait tersebut, kami selaku warga akan melaporkan ke Polrestro Bekasi Kota maupun ke Polda Metro Jaya dan akan PTUN-kan masalah pembangunan yang dugaan penyerobotan lahan Fasos - Fasum yang menjadi milik warga Blok B atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng itu.
 
Proyek pelaksanaan Awning yang di atas lahan Fasos - Fasum dan pembangunan Gapura RW 09 Kelurahan Bojong Menteng disebut-sebut 1 paket. Menurut informasi paket proyek Awning berbiaya Rp 100 juta dan Proyek pembangunan Gapura berbiaya Rp120 juta. 

Namun tidak diketahui perusahaan CV atau PT pelaksananya, karena proyek itu tidak punya Papan Informasi atau Papan Nama Proyek. 

"Padahal proyek yang menggunakan dana rakyat atau pemerintah yaitu dan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, wajib memampang Papan Proyek supaya masyarakat, bahwa anggaran itu ersumber dari mana," kata seorang warga. (Timbul Sinaga)

Berita Terkait