Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 23:43 WIB
Inisial JH, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 (Foto: Dok MI)
Inisial JH, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 (Foto: Dok MI)

Makassar, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020, Selasa (28/11).

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar lebih itu, telah berjumlah 5 orang.

"Tersangka baru kali ini berinisial JH," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur.

JH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui ekspose perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. "Jadi Tim Penyidik memeriksa 6 saksi dan 5 saksi di antaranya yang telah diperiksa tersebut, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JH sebagai tersangka," ungkap Jabal.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JH lalu ditahan selama 20 hari di Lapas Makassar terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2023 dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan ada upaya ia melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Sebelum ditahan, tersangka JH terlebih dahulu diperiksa oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Di mana JH dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid," tutur Jabal.

 Dalam kasus ini, tersangka JH berperan sebagai orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork yang lebih dahulu ditahan.

Tak hanya itu, JH turut bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sekaligus bertindak sebagai Proyek Manager/ Personal Incharge (PIC), tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta AH selaku Kabag Komersil dalam membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang bernilai Rp30.547.296.983 untuk empat paket pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha/ core bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2, inisial AH dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia.

Setelah dana dropping dari PT. Surveyor Indonesia terealisasi, dana lalu diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/ Personal Incharge (PIC).

Dana tersebut, kata Jabal, tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan.

"Dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan juga diberikan ke pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti, PT. Inovasi Global Solusindo, kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH serta juga diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dalam pengembangan Tim Penyidik," terang Jabal.

Tersangka JH bersama-sama dengan tersangka MRU, tersangka TY, tersangka ATL serta AH melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Tersangka JH, sebut Jabal, telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork. Dana tersebut masuk ke rekening JH dan anaknya inisial BRS sebesar Rp4.621.000.000.

"Karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif, maka uang tersebut digunakan oleh tersangka JH untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik," ungkap Jabal.

Tim Penyidik, kata dia, akan terus berupaya mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya disertai dengan upaya penelusuran uang dan aset.

"Oleh karena itu, kita mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini," ujar Jabal

Tim Penyidik, kata Jabal, akan tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

 Akibat perbuatannya, para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.20.066.749.556 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.