Kampanye Tidak Sesuai STTP, Bawaslu Bandar Lampung Telusuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Desember 2023 12:58 WIB
Ilustrasi - Suasana hari pencoblosan. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Suasana hari pencoblosan. (Foto: ANTARA)

Bandar lampung, MI - Bawaslu Bandar Lampung menelusuri satu kegiatan kampanye pemilu yang berpotensi pelanggaran karena tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan pada surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Ada satu kegiatan kampanye di luar lokasi yang telah ditentukan, ini yang sedang kami telusuri,"  Ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung , Selasa (5/12).

Dia pun mengungkapkan bahwa selama masa tahapan kampanye di mulai sejak 28 November, Bawaslu Bandar Lampung telah mencacat beberapa temuan yang berpotensi adanya pelanggaran.

"Secara akumulatif sejak awal masa kampanye ada beberapa yang kami sedang telusuri. Salah satunya kampanye di luar titik," Pungkasnya

Bawaslu Bandar Lampung akan selalu memastikan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai aturan, baik Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Oddy pun mengungkapkan bahwa dalam melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian.

"Poin-poin pengawasan pada kegiatan kampanye diantaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP," Tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (AM/Ant)