Upaya Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Usulan Pemkab Blitar Tidak Disetujui 100 Persen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2023 22:14 WIB
Petani saat memupuk tanaman (Foto: MI/JK)
Petani saat memupuk tanaman (Foto: MI/JK)
Blitar, MI - Mengatasi kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah memperoleh realisasi kuota pupuk bersubsidi tahun 2023  sebanyak 93,52% untuk UREA dan NPK 44,87% dari usulan Tahun 2022. 

Bahkan alokasi tersebut telah didistribusikan oleh Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DKPP, Nevy Setya Budiningsih, dan usulan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar tahun 2023 diawali dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dihimpun melalui PPL Kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur

“Kita sudah berupaya maksimal, namun dari usulan pemerintah daerah tidak disetujui 100% oleh pemerintah pusat,“ ujar Nevy di ruang kerjanya, pada Rabu, (6/12).

Pihaknya juga menyampaikan menyampaikan, jika kewenangan pembagian kuota pupuk bersubsidi berada pada Kementerian Pertanian. Serta mekanisme pembagian kuota dari pemerintah pusat ke provinsi selanjutnya diteruskan pada masing – masing kabupaten dan kota. 

Bahkan, pihaknya menyatakan  apabila nantinya pupuk dinilai masih kurang, DKPP akan kembali mengusulkan penambahan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.

“Sampai saat ini sesuai dengan kuota usulan yang ada masih belum terpenuhi semuanya artinya terdapat kekurangan pupuk, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengajukan usulan kembali,” terangnya. 

Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengusulkan pupuk bersubsidi tahun 2024 sesuai dengan Permenpan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Adapun usulan untuk pupuk UREA sebesar 37.994.374 kg dan NPK sebesar 55.741.236 kg. 

Sementara itu, Anang Asfihani, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kabupaten Blitar  menyatakan,  kalau terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Disperindag pada pupuk bersubsidi yaitu mengadakan monev dengan Tim KP3 Kabupaten Blitar ke distributor dan kios yang ada di wilayah kabupate. Monev dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.  (JK/ADV/Kominfo)