KPU Sumbar Coret Tiga Caleg dari DCT Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Desember 2023 14:30 WIB
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: ANTARA)
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: ANTARA)

Padang, MI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban menyebutkan KPU di tiga kabupaten berbeda mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Ya, ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, Sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (11/12).

Ory mengatakan pencoretan tiga caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.

Dalam surat tersebut KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur apabila maju pada pesta demokrasi lima tahunan.

Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian atau mundur dari pekerjaan, paling lambat 3 Oktober 2023 tepatnya hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

KPU RI memberikan dispensasi lewat surat dinas Nomor 1.035 Tahun 2023 dimana caleg yang terkendala dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.

"KPU provinsi dan Kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut" katanya.

Ia mengatakan caleg yang dicoret tersebut yakni Suhaimi dari daerah pemilihan (dapil) dua Solok Selatan. Kemudian, Abdullah caleg dapil lima Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari dapil tiga Kabupaten Agam. (AM/Ant)