KPU Sumbar Coret Tiga Caleg dari DCT Pemilu 2024, Ini Sebabnya
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![KPU Sumbar Coret Tiga Caleg dari DCT Pemilu 2024, Ini Sebabnya Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/zFQGFn8IekRtu0JexFh7RwV58biCYvMese0WmzZy.jpg)
Padang, MI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban menyebutkan KPU di tiga kabupaten berbeda mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Ya, ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, Sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (11/12).
Ory mengatakan pencoretan tiga caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Dalam surat tersebut KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur apabila maju pada pesta demokrasi lima tahunan.
Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian atau mundur dari pekerjaan, paling lambat 3 Oktober 2023 tepatnya hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
KPU RI memberikan dispensasi lewat surat dinas Nomor 1.035 Tahun 2023 dimana caleg yang terkendala dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.
"KPU provinsi dan Kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut" katanya.
Ia mengatakan caleg yang dicoret tersebut yakni Suhaimi dari daerah pemilihan (dapil) dua Solok Selatan. Kemudian, Abdullah caleg dapil lima Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari dapil tiga Kabupaten Agam. (AM/Ant)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa hingga Tewas, 30 Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa Ilustrasi - Penyiksaan terhadap anak (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penyiksaan-anak.webp)
Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa hingga Tewas, 30 Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa
23 Juni 2024 22:29 WIB
![Bocah 13 Tahun Dianiaya Polisi Hingga Tewas, Propam Polda Sumbar Periksa 30 Polisi Ilustrasi Bocah Tewas (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-bocah-tewas-foto-antara.webp)
Bocah 13 Tahun Dianiaya Polisi Hingga Tewas, Propam Polda Sumbar Periksa 30 Polisi
23 Juni 2024 11:10 WIB
![KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pimpinan-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-foto-midhanis.webp)
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
![Caleg DPRK Aceh Tamiang Selundupkan 70 Kg Sabu, Polri Usut Keterlibatan Keluarga Petugas kepolisian menggiring tersangka berinisial S (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). [Foto: Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bandar-narkoba-aceh-tamiang.webp)
Caleg DPRK Aceh Tamiang Selundupkan 70 Kg Sabu, Polri Usut Keterlibatan Keluarga
31 Mei 2024 13:00 WIB