Eks Wali Kota Bandung Divonis Empat Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Desember 2023 19:51 WIB
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara  terkait proyek Bandung Smart City [Foto: ANTARA/Rubby Jovan]
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara terkait proyek Bandung Smart City [Foto: ANTARA/Rubby Jovan]
Kota Bandung, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera, Rabu (13/12).

Selain hukuman pidana, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny, selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” ujarnya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih, dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.

Adapun hal yang memberatkan, karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Yana dinilai hakim, telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.