PPS Suka Mulya Lampung Lantik 42 Petugas KPSS Lubuk Kuyung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Januari 2024 13:46 WIB
Pelantikan KPPS Lubuk Kuyung (Foto: Dok MI)
Pelantikan KPPS Lubuk Kuyung (Foto: Dok MI)

Lampung, MI - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Suka Mulya, Kabupaten Tanggamus,  Lampung melantik 42 orang sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1).

Pelantikan ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tanggamus Nomor 566 Tahun Pengangkatan Tentang Penetapan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Kelurahan/Desa Suka Mulya, Kecamatan Pugung Kabupaten/Kota Tanggamus untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pelantikan yang digelar di Balai Pekon (Desa) Suka Mulya itu diharapkan akan mempermudah pelaksanaan pemilu yang akan datang. Ketua PPS Suka Mulya, Muhaimin mengingatkan kepada seluruh anggota KPPS terkait sumpah dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia.

"Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tanggung jawab terhadap tegaknya demokrasi di negara kesatuan republik indonesia," katanya dalam sambutannya.

"Serta tanggung jawab terhadap kode etik penyelenggara pemilu dari lubuk hati yang paling dalam umtuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atasa dasar kesadaran," sambungnya.

Sementara itu, Anggota PPS, Atma Jaya berharap dengan dilantiknya puluhan KPPS ini pemilihan 2024 akan berjalan dengan lancar. "Saya berharap anggota KPPS yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas," harapnya.

"Mari kita dukung mereka agar Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, dan mencerminkan kehendak rakyat," imbuhnya.

Adapun acara pelantikan KPPS tersebut yang dipimpin oleh Ketua PPS Muhaimin. Perlu diketahui bahwa, merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS itupun tertuang dalam Putusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Merujuk putusan tersebut, pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024. (Nuramin)