SOP Security Pemkot Bekasi Hambat Kebebasan Pers

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2024 17:47 WIB
Gedung Teknis Bersama Pemerintah Kota Bekasi (Foto: Dok MI)
Gedung Teknis Bersama Pemerintah Kota Bekasi (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Sejumlah wartawan yang hendak konfirmasi kepada pejabat yang berkantor di Gedung Teknis Bersama  (GTB) Pemkot Bekasi, di Jln. H. Djaini, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku resah dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Security.

SOP yang menurut Security merupakan instruksi dari pejabat di Gedung Teknis Bersama tersebut berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor.14/2018, dan UU Nomor:40/1999 tentang Pers.

Untuk konfirmasi kepada pejabat di lingkungan GTB yang ditempati 3 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), yakni: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi itu menurut Security harus terlebih dahulu ada janji.

SOP tersebut kata Security merupakan Instruksi dari orang dalam. Setiap orang yang berniat bertemu dengan Kepala Dinas, di GTB tersebut harus sudah janjian terlebih dahulu, dan urusannya menyangkut apa harus dijelaskan kepada Security. 

"Kendati sudah saya jelaskan mau menanyakan perkembangan surat konfirmasi dari Redaksi, Security tetap tidak memperbolehkan masuk. Security kembali bertanya tentang apa surat konfirmasi, yaaah langsung saya bilang saja, kamu mau tahu aja, tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas LH," ujar wartawan media online kepada monitorindonesia.com, Rabu (21/02).

Walau sudah dijelaskan lanjut siwartawan, namun Security tetap bersikukuh melarang masuk dan menyarankan menunggu di Loby Gedung. Security akhirnya memanggil staf Dinas terkait untuk menemui wartawan di loby.

Menanggapi SOP Security di GTB tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Analisa Dampak Lingkungan (Andalan), TG. H. Gibson. S menyebut tindakan Security dengan sengaja melarang wartawan masuk untuk konfirmasi dapat dipastikan melanggar UU Nomor:14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor:40/1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No.40/1999 tersebut berbunyi, ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers/pers nasional mempunyai hak tolak.

Pasal 18 ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Menurut Gibson, oknum-oknum Security tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Mereka (Security) diedukasi untuk memahami penerapan pelayanan publik agar mampu memilah pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat khususnya kepada wartawan yang merupakan corong informasi publik.

"Kalau benar SOP yang diterapkan Security tersebut merupakan instruksi pejabat yang berkantor di Gedung Teknis tersebut, Security harus mampu membuktikan kapan instruksi itu disampaikan, dan siapa oknum pejabat yang menginstruksikan SOP tersebut, karena SOP yang diterapkan khusus kepada wartawan sudah jelas jelas melanggar hukum yang diancam pidana," tegas Gibson.

Hal senada juga disampaikan wartawan senior Morality News, Agus Ridwan. Agus menekankan supaya para Pejabat yang berkantor di Gedung Teknis tersebut jangan seenak udel bikin instruksi yang menyesatkan. 

"Jika benar apa yang disebut oknum Security tersebut bahwa SOP semacam itu merupakan instruksi Pejabat disana, berarti mereka berniat membenturkan wartawan dengan Security," tegas Agus.

Menurut Agus Ridwan, mengapa sampai ada SOP yang membatasi ruang gerak wartawan disana (Gedung Teknis-Red), itu menandakan sedang marak dugaan tindak pidana korupsi di perkantoran tersebut.

"Jika benar SOP Security tersebut merupakan instruksi dari pejabat dilingkungan Gedung Teknis tersebut, secara nyata oknum-oknum pejabat disana melanggar UU KIP dan UU  Pokok Pers, dan mereka dapat dipidana," kata Agus.

Terpisah, Koordinator Security dari yayasan Elang, Djajang yang dikonfirmasi terkait pelarangan wartawan masuk ruangan gedung tersebut, dia mengaku sedang merumuskan seperti apa SOP yang tempat sehingga tidak terjadi mis kepada pengunjung, khususnya wartawan.

Djajang mengamini instruksi tersebut harus jelas oleh siapa dan sifatnya disusun secara tertulis, sehingga jelas siapa yang bertanggung-jawab dengan dibubuhkannya tanda tangan pemberi instruksi. Dan SOP tersebut akan ditempelkan di mading/papan pengumuman. 

"Iya bang, terimakasih atas masukannya. Benar harus jelas siapa yang bertanggung jawab terkait SOP kita disini, dan bila perlu ditempel agar semua mengetahui," ujar Djajang mengakhiri.

Sementara Pejabat Pembuat Informasi Daerah (PPID Utama)/Humas Kota Bekasi, Amsyah yang dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Rabu (21/2) terkait pelarangan wartawan masuk konfirmasi ke pejabat di gedung teknis tersebut, Amsyah menyebut akan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas di gedung tersebut. (MA)

Berita Terkait