Syukur Lila Bakal Dikembalikan jadi Kepala Dinas Kehutanan, Ini Penjelasan BKD Malut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2024 11:33 WIB
Staf Ahli Gubernur Malut Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Syukur Lila (Foto: MI/RD)
Staf Ahli Gubernur Malut Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Syukur Lila (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Idwan Asbur menegaskan Syukur Lila yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik bakal dikembalikan ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Kehutanan.

Menurut dia, Syukur Lila ketika dirotasi dari Kepala Dinas Kehutanan ke Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tidak melalui tahapan dan sejumlah prosedur yang berlaku, sehingga harus dikembalikan ke posisi jabatan semula.

Masih menurut mantan Sekretaris BPSDM Malut ini, bahwa Syukur Lila tetap dikembalikan ke jabatan sebelumnya, namun tidak akan bertahan lama. Pasalnya, akan kembali dilakukan evaluasi setelah pihaknya mengantongi surat persetujuan dari KASN untuk melakukan uji kompetensi.

“Iya, kalau menurut saya ini kan harus melalui prosedur. Harus dikembalikan dulu satu dua hari baru dilakukan uji kompetensi, kalau asessmen itu butuh waktu lama, kalau uji kompetensi ini satu dua hari saja sudah selesai,” ujar Idwan, melalui telpon, Jumat (23/2).

Selain itu, dia juga mengakui bahwa ketika Syukur Lila dirotasi ke Staf Ahli Gubernur syarat dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali. Sebab, tidak melalui mekanisme yang berlaku, seperti evaluasi dan uji kompetensi.

“Insya Allah karena itu yang betul, kalau bicara kewenangan ini kewenangannya beliau (Plt Gubernur Malut), cuma tidak melalui prosedurnya saja,” jelas Idwan. (RD)