Plt Gubernur Malut Ogah Tindaklanjuti Rekomendasi KASN Terkait Mutasi Syukur Lila Cs

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Maret 2024 19:59 WIB
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor: B-442/JP.01/02/2024, tertanggal 1 Februari 2024 ini perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian atau mutasi dari jabatan di Pemprov Malut. Namun, sudah sebulan ini belum ditindaklanjuti.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut menilai mutasi yang dilakukan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali terhadap Syukur Lila ke jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik adalah melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan karena tanpa melalui proses uji kompetensi yang direkomendasikan oleh KASN.

Selain itu, KASN juga menegaskan kepada Plt Gubernur Malut harus mengembalikan posisi Syukur Lila ke dalam jabatan Kepala Dinas Kehutanan. Nantinya setelah itu baru melakukan proses uji kompetensi, apabila Syukur Lila akan dimutasikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lain.

Selain Syukur Lila, dalam surat tersebut juga terdapat beberapa nama pejabat eselon II dan III lain yang diminta untuk dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya. Seperti, Muhtar Husen harus dikembalikan ke dalam jabatan Sekretaris Dinas Pertanian, Basyuni Thahir dikembalikan ke dalam jabatan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan.

Menurut KASN, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, segera dilakukan pemeriksaan terhadap PNS, atas nama Muhtar Husen dan Basyuni Thahir yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sementara itu, mutasi terhadap Hairiah yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dimutasikan ke Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata berdasarkan SK Plt Gubernur Malut Nomor: 821.2.22/KEP/J.

Demosi Hairiah ke jabatan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata ini dinilai sah oleh KASN. Karena, pada saat dia diangkat dalam jabatan Staf Ahli Gubernur tanpa melalui proses seleksi terbuka.

“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas, segera dilaksanakan oleh Saudara Plt Gubernur Malut dalam waktu 14 hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima. Hasil tindak lanjut agar dilaporkan secara tertulis kepada KASN,” pinta Tasdik Kinanto dalam suratnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idwan Asbur Baha menjelaskan bahwa pihak telah menanggapi surat tersebut dengan menyurati KASN. Padahal surat KASN diatas tersebut sudah sebulan tetapi belum ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur Malut.

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari KASN dan setelah surat tersebut sudah ada, maka dia akan langsung berkoordinasi dengan Plt Gubernur. Namun, terkait keputusannya nanti seperti apa dikembalikan kepada keputusan Plt Gubernur itu sendiri.

“Kalau Syukur Lila, Muhtar Husen, dan Basyuni Thahir saya sudah tanggapi, makanya saya bilang kita menunggu surat lagi dari KASN. Saya belum bisa komentar, karena saya kembalikan ke Gubernur,”jelasnya kepada Monitorindonesia.com, via telepon, Minggu (3/3). (RD).

Berita Terkait