BKD Maluku Utara Bakal Laporkan KASN ke KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Maret 2024 20:01 WIB
Kantor BKD Provinsi Maluku Utara (Foto: MI/RD)
Kantor BKD Provinsi Maluku Utara (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Plt Gubernur Yasin Ali bocor ke publik. 

Selain itu, surat KASN yang bocor ke publik itu tertanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. Perihal surat tersebut tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi dan Demosi JPT Pratama di lingkungan Pemprov Malut.

“Ini saya mau melapor ke Gubernur kalau bisa lapor ke KPK lagi, pasti ada indikasi penyalahgunaan disana (KASN),” tuding Plt Kepala BKD Malut Idwan Asbur Baha ke KASN, kepada Monitorindonesia.com melalui telepon, Minggu (3/3).

Menurut dia, dengan bocornya surat ini, independensi dan integritasnya KASN wajib dipertanyakan, karena surat tersebut ditujukan kepada Plt Gubernur Malut yang sifatnya rahasia. Sehingga, tidak perlu pihak KASN untuk membocorkan surat itu ke publik.

Anehnya lagi, kata dia, surat tersebut belum dikantongi Plt Gubernur dan BKD, tetapi orang-orang tertentu dan para awak media sudah mendapatkannya. 

Dia  juga mengaku mengetahui surat itu ketika adanya pemberitaan dan setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan KASN baru diberikan.

“Yang saya heran itu kenapa media dan masyarakat sudah dapat duluan, tapi yang bersangkutan (Plt Gubernur) belum dapat,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam berpemerintahan, dokumen-dokumen seperti itu bersifat rahasia, sehingga tidak semena-mena untuk dibocorkan ke publik. Apalagi surat itu belum sampai kepada yang dituju.

Parahnya lagi, terkait surat menyurat dari pihak KASN yang ditujukan kepada Kepala Daerah ini, yang bocor ke publik hanya di Provinsi Maluku Utara. Sedangkan di daerah lainnya di Indonesia tidak pernah terjadi.

“Diseluruh Indonesia, surat KASN yang beredar ke publik ini cuma di Maluku Utara saja. Rekomendasi itu dan Pertek (Pertimbangan Teknis) dari BKN itu, kan termasuk rahasia, kenapa bisa beredar,” tanya Idwan. (RD)

Berita Terkait