DPRD Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2023

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Maret 2024 17:45 WIB
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Graha Whicesha [Foto: Doc. DPRD Kabupaten Mojokerto]
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Graha Whicesha [Foto: Doc. DPRD Kabupaten Mojokerto]

Mojokerto, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna, penyampaian nota penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2023 di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/3/2024). 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh. Rapat tersebut, turut dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Para jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Pada penyampaian nota penjelasan LKPJ tahun 2023 tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Ikfina dalam laporannya, menyampaikan secara garis besar, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2023.

"Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dari penetapan target sebesar Rp.2.607.666.973.959,00 dan Terealisasi Sebesar Rp.2.608.549.958.903,54," ujar Ifkina.

Pendapatan daerah tersebut, diketahui terdiri dari beberapa sektor, yang pertama berasal dari Pendapatan Asli Daerah dengan target Rp.673.662.919.221,00 dan terealisasi sebesar Rp.656.126.287.019,54. 

Kemudian, yang kedua adalah Pendapatan Transfer yang ditargetkan sebesar Rp.1.934.211.054.737,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.952.423.671.384,00.

 "Untuk belanja daerah tahun 2023 dari penetapan alokasi belanja sebesar Rp.2.963.109.428.944 dan dapat terealisasikan sebesar Rp.2.697.068.265.189,07," jelasnya.

Terkait peruntukan Belanja Daerah tahun 2023, lanjut Ifkina, dibagi menjadi 4 kategori, yaitu Belanja Operasi, yang ditargetkan Rp.1.895.900.670.146,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.749.284.603.751,19. 

Belanja Modal, yang ditargetkan sebesar Rp.431.374.888.077,00 dan terealisasi sebesar Rp.368.834.887.917,88. Belanja Tidak Terduga, yang ditargetkan sebesar Rp.38.559.268.266,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.394.558.239,00, serta Belanja Transfer yang ditargetkan sebesar Rp.597.274.602.455,00 dan terealisasi sebesar Rp.595.579.745.619,00.

Selain itu, Ikfina juga menyampaikan aspek pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kabupaten Mojokerto, bahwa Pertumbuhan Ekonomi tahun 2023 sebesar 5,82 persen. Dimana angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu. yang hanya sebesar 5,3 persen.

Lalu untuk Indeks Pembangunan Manusia mengalami peningkatan di angka 76,23 persen, yang sebelumnya berada di angka 74,89 persen pada tahun lalu, Ikfina juga menjabarkan aspek-aspek lain yang berkenaan dengan IKU.

"Indeks Gini pada tahun 2023 mencapai 0,327 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 0,317. Indeks reformasi birokrasi pada tahun 2023 mencapai angka 86,36 yang meningkat dari tahun lalu yaitu sebesar 70. Selain itu, indeks infrastruktur pada tahun 2023 tercatat sebesar 12,418," terangnya.

Bupati juga berharap, agar LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto di masa yang akan datang.

"Saya berharap laporan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto akhir tahun anggaran 2023 dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi guna merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto untuk masa depan yang akan datang," harap Ikfina. (Adv/Pra)