Gelar Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Agenda Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Bupati Tahun 2023


Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda. Yakni agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023; dan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Susunan Keanggotaan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Graha Paripurna, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Mahrom, Kepala OPD, Sekwan DPRD, perwakilan Forkopimda serta anggota DPRD.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa'i dengan didampingi Wakil Ketua Mujib.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati Blitar tahun 2023 yang dilakukan pada 15 Maret 2024.
Sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, mewajibkan Bupati untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar pasal 209 ayat (7) huruf (a) butir 3, tahap pembahasan selanjutnya yaitu Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2023,” jelasnya.
Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi PAN, Fraksi GPN, Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-P dan Fraksi PKB.
Sementara, salah satu fraksi yaitu Fraksi PAN melalui juru bicaranya Andi Widodo menilai bahwa pembahasan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Daerah ini merupakan hal penting terkait peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
”Mengawali pandangan umum fraksi ini, pertama-tama kami memberikan apresiasi kepada Ibu Bupati Blitar yang telah menyusun dan menyelesaikan salah satu tugas konstitusionalnya selaku Kepala Daerah yakni menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Dalam pandangan fraksinya, Andi Widodo menyampaikan terkait kemiskinan ekstrim di Kabupaten Blitar. Menurutnya, angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Blitar pada tahun 2023 masih cukup tinggi, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) masih ada 3.360 jiwa di Kabupaten Blitar masuk dalam kategori miskin ekstrim.
Kemiskinan ekstrim adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
”Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah pusat telah memberikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem di Blitar. Dan sesuai target kemiskinan nasional 2024 harus nol, maka Fraksi PAN mohon penjelasan strategi apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memenuhi target tahun 2024 Kabupaten Blitar Bebas Penduduk Miskin Esktrim?,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Widodo juga menyatakan perihal Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Kabupaten Blitar pada tahun 2023 sebanyak 597 unit terdiri dari 74 unit yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan 523 unit yang bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Padahal jika mengacu kepada data Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Blitar bahwa Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten pada tahun 2023 tercatat lebih dari 8 ribu Unit.
”Dengan demikian jumlah rumah yang di rehabilitasi masih jauh dari harapan atau sekitar 7%. Oleh karena itu Fraksi PAN mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten harus lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan meningkatkan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),” tukasnya.
Sekedar informasi, disesi terakhir acara paripurna diisi dengan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Susunan Keanggotaan Pansus LKPJ tahun anggaran 2023. (JK/ADV/DPRD)
Topik:
dprd-kabupaten-blitar