Polda Bangka Belitung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Tambang Liar Kolongbuntu

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 20 April 2024 14:03 WIB
Tiga pelaku yang diettapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar. (Foto: Antara)
Tiga pelaku yang diettapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar. (Foto: Antara)

Pangkalpinang, MI - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

"Tiga orang, terdiri dari Sm, FF alias Fb dan FB alias Fr ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas penyidik melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (19/4/2024)," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol. Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu (20/4/2024).

Ia mengatakan sebelumnya tiga orang tersebut telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena cukup bukti.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan liar bijih timah yang beroperasi di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat.

Jojo menambahkan, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sebelumnya juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus ini sehingga jumlah keseluruhan yang telah ditetapkan menjadi tersangka menjadi 13 orang.

"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aktivitas tambang liar di lokasi itu, ada yang menjadi penambang, kordinator pekerja dan panitia tambang ilegal," ujarnya.

Untuk saat ini sebanyak 13 tersangka masih menjalani proses hukum dan ditempatkan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala," ucapnya.

Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Ag (44) Ketua RT 02 Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolongbuntu, ia bertugas sebagai koordinator. (AM)