Oknum Pelajar Promosi Judol di Palembang Diamankan Polisi
Palembang, MI - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tiga pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar, terkait kasus promosi judi online melalui media sosial.
"Kami menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar," ujar Kasubdit V Siber Polda Sumsel Plh AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Selasa (7/5/2024).
Ia menerangkan, satu pelaku berinisial DD masih dalam proses menjalani hukuman. Sementara dua pelaku yang masih pelajar ADP dan EA status nya telah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Kedua pelajar saat ini kami pulangkan kepada orangtua nya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kami lakukan penahanan," jelasnya.
Ia menerangkan dalam perannya tiga pelaku ini mempromosikan situ judi online melalui Instagram pribadi nya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp satu juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.
"Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp satu juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp dua juta rupiah sekali posting situ online," ungkapnya.
Adapun pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah. (AM)
Topik:
Oknum Pelajar Judi Online Promosi Judi OnlineBerita Sebelumnya
Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Idap Depresi, Dirujuk ke RS Jiwa Cisarua
Berita Selanjutnya
16 Ruko Terdampak Kebakaran di Sekitar Pasar Raya-Padang
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB
Budi Arie "Genit" ke Prabowo Usai Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jangan Harap Dilindungi di Kasus Judol!
3 November 2025 13:36 WIB