Polisi Amankan 502 Tersangka Kasus Narkoba di Sumut


Medan, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) dan jajaran menangkap sebanyak 502 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 14 Mei 2024.
"Dari 502 tersangka ini, barang bukti yang disita sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektare ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Medan, Selasa (14/4/2024).
Agung melanjutkan penangkapan tersangka narkoba ini sifatnya tertutup yaitu dengan "Operasi Antik Toba Narkoba 2024" yaitu untuk melakukan pemberantasan narkoba.
"Operasi ini dilakukan secara tertutup yang bertujuan untuk mengungkap dan mengarahkan jaringan tersebut yang lebih besar lagi," ungkapnya
Di antaranya pengungkapan sebagai atensi yakni petugas menangkap tiga perempuan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (8/4). Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 19 kilogram. Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga kurir itu, barang bukti tersebut akan di distribusi ke wilayah Jawa dan Lombok.
Selain itu, Polda Sumut juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari barang bukti tersebut, petugas menangkap pria berinisial IL pada Rabu (1/5) yang berperan membantu untuk menurunkan barang bukti setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap P dan S pada Kamis (2/5). Mereka berdua berperan mengambil sabu tersebut di tengah laut dengan titik koordinat yang sudah disesuaikan.
"Polda Sumut terus menggelar kegiatan operasi ini, kami akan tuntaskan dalam pengembangan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
Agung menambahkan pihaknya juga berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit. (AM)
Topik:
Polda Sumut Kasus Narkoba Ganja pil EkstasiBerita Sebelumnya
Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Selanjutnya
Gempa 5,5 M Guncang Mataram-Nusa Tenggara Barat
Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pencucian Uang di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara
5 Agustus 2025 20:13 WIB

Penyelundupan Ganja Lewat Paket Digagalkan di Malang, Dua Pelaku Diciduk
19 Juni 2025 09:05 WIB