Kakek 71 Tahun di Kabupaten Batubara Cabuli Cucu Kandung Sejak Usia 9 Tahun hingga SMP

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Mei 2024 10:44 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Kabupaten Batubara, MI - Seorang kakek berinisial MS (70) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diciduk aparat Polres Batubara pada Minggu (19/5/2024). MS tega mencabuli cucu kandungnya sendiri hingga hamil.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli cucu kandunganya tersebut sejak korban, masih berusia sembilan tahun. Saat ini korban duduk di bangku SMP.

"Awalnya perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 2014 saat korban masih kelas 4 SD dan berusia 9 tahun. Awalnya dilakukan di kebun kelapa sawit," kata Kepala Bagian Oprasional Satreskrim Polres Batubara, Ipda Murpy, Senin (20/4/2024).

Murpy menyampaikan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari korban yang tidak bersekolah, dan mengeluhkan sakit perut kepada kedua orangtuanya. Kemudian ibu korban membawanya berobat ke puskesmas.

"Awalnya diperkirakan penyakitnya karena asam lambung. Karena kecurigaan ibunya, kemudian dilakukan tes kehamilan dan ternyata positif hamil," kata Murpy.

Korban mengaku kakeknya lah yang telah menghamilinya. Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan cabul itu, ke Mapolres Batubara.

"Palaku berinisial MS kini kita tahan. Jadi pelaku merayu korban dengan memberi uang Rp 5.000-Rp 10.000. Pelaku melakukan perbutannya di tempat yang berbeda-beda," ujar Murpy.