57 KPM Difabel dan Miskin Ekstrem Desa Kendalrejo Terima BLT DD Rp 17,1 Juta


Blitar, MI - 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga desa Kendalrejo Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar bisa tersenyum setiap bulannya.
Mereka mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) dengan besaran Rp 300 ribu masing-masing KPM per bulan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Balai Serbaguna Desa Kendalrejo.
"Alhamdulilah, penyaluran BLT DD anggaran tahun 2024, bisa terlaksana dengan maksimal sesuai dengan kriteria, yaitu penyandang disabilitas dan miskin ekstrim, ” ujar Kepala desa Achmad Soefanan, Jum'at (31/5/2024).
Achmad Soefanan, menjelaskan untuk penyaluran pada bulan Mei 2024, dengan total sebesar Rp 17,1 juta. Dana sebesar tersebut dibagikan kepada 57 KPM dan masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap bulannya.
Pemdes dalam penyaluran ini juga turun langsung ke lapangan. Hal ini dimaksudkan agar bantuan bisa langsung tepat sasaran. "Apabila ada yang berhalangan hadir, saya beserta perangkat lainnya langsung ke rumah KPM. Kalau sampai diwakilkan, ya wajib membawa surat kuasa,’’ terangnya.
Program BLT DD merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan uang kepada keluarga yang kurang mampu di desa. Dengan sumber dana yang berasal dari dana desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Achmad, juga berharap berharap bantuan ini bisa, meringankan beban mereka untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.
”Untuk BLT DD anggaran tahun 2024 ini, pemdes Kendalrejo mengeluarkan total dana sebesar Rp 205, 2 juta. Dan semoga bisa bermanfaat dan bisa membantu kebutuhan setiap hari,” pungkasnya. (JK)
Topik:
kpm-difabel desa-kendalrejo blitarBerita Terkait

Klinik Unggulan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Resmi Beroperasi di Gedung Graha Pandawa
26 Agustus 2025 04:04 WIB

Dinkes Blitar Siapkan Pustu jadi Klinik Desa, Gunakan Dana Cukai Tembakau Rp 1,68 M
13 Agustus 2025 21:47 WIB

4.819 Buruh Sektor Tembakau Kabupaten Blitar Terima BLT Rp 8,8 Miliar
2 Agustus 2025 23:54 WIB

Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko Diselesaikan Lewat Diversi: 7 Kesepakatan Diteken, Pelaku Direhabilitasi
28 Juli 2025 21:41 WIB