Purwakarta, Wibawa Karta Raharja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 16:08 WIB
Kang Ipin, bakal calon bupati Purwakarta (Foto: Dok MI/Koswara)
Kang Ipin, bakal calon bupati Purwakarta (Foto: Dok MI/Koswara)

Purwakarta, MI - Tim pemenangan Kang Ipin, Ardian menyampaikan hak jawab kepada Monitorindonesia.com, yang memborbardir Kang Ipin, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah, menyatakan bahwa Lambang daerah meliputi Logo, Bendera, Bendera jabatan kepala daerah, dan Himne.

Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah, namun berkedudukan sebagai tanda identitas daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyertaan Logo Wibawa Karta Raharja pada Banner Kang Ipin adalah sikap kecintaan kepada identitas nya sebagai warga Purwakarta yang penuh kehormatan, ramai dan hidup, serta sejahtera. 

Penegasan identitas Kang Ipin sebagai warga Purwakarta sudah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah tersebut "Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup".

Disampaikan juga dengan tegas oleh Zaenal Abidin Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta), Saya orang Purwakarta, dengan identias jati diri WIBAWA KARTA RAHARJA.

Monitorindonesia.com, sebelumnya memberitakan "Banner Cabup Zaenal Arifin Belogo Pemkab Purwakarta Dipasang Brutal di Pohon"

Wartawan Monitorindonesia.com, Koswara, berkontribusi untuk liputan ini.