Polres Dumai Ciduk Pemuda Penjual Beli Video Porno di Telegram

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juni 2024 18:49 WIB
Kapolres Dumai AKBP Dhovan ekspos penangkapan pelaku pidana UU ITE dan pornografi, Rabu (5/6/24). (Foto: Antara)
Kapolres Dumai AKBP Dhovan ekspos penangkapan pelaku pidana UU ITE dan pornografi, Rabu (5/6/24). (Foto: Antara)

Dumai, MI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai membekuk seorang pemuda berinisial JP alias JC (21) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, atas perkara pornografi dengan memperjualbelikan video porno menggunakan akun Media Perpesanan Telegram.
 
"Tersangka ini mengelola, menyediakan dan menjual konten video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui tiga akun Telegram dengan 20 saluran atau grup," ujar Kepala Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton di Dumai, Rabu (5/6/2024).
 
Dia mengatakan JP dibekuk petugas saat berada di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Jumat (31/5). Perkara dikenakan dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila atau memperjualbelikan dan menyediakan pornografi.
 
Dijelaskan Kapolres lebih lanjut bahwa pelaku tunggal ini menjual paket berbayar bertarif paket bocil premium seharga Rp100 ribu untuk 2 grup. Lalu paket VIP Rp125 ribu untuk 3 grup dan paket VVIP Rp175 ribu untuk 10 grup dengan sistem pembayaran dilakukan melalui dompet digital.
 
Ditambahkannya, awal pengungkapan kasus ini ketika patroli siber mengetahui ada aktivitas pornografi di media sosial. Kemudian pada Jumat (31/5) sekira pukul 21.30 WIB berhasil dideteksi keberadaan pelaku JP.
 
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon seluler pintar berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 kartu ATM dan tiga akun telegram. Kemudian, kartu memori diduga berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, satu akun aplikasi dompet digital Dana dan "Sea Bank" serta dan satu sepeda motor.
 
Pelaku JP diketahui sudah menjalankan praktik penjualan video porno ini selama setahun dan diperkirakan meraup keuntungan Rp50 juta serta membeli sebuah sepeda motor. “Tersangka akan dijerat Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik dan pornografi dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” ungkap Kapolres. (AM)