Pembuat Laman Video Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juni 2024 16:35 WIB
Kapolda Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur. (Foto: Antara
Kapolda Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur. (Foto: Antara

Surabaya, MI - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial AAS (34), pelaku pembuatan laman video asusila anak di bawah umur yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp1 miliar.

"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website (laman) yang dibuat sendiri. Ada sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiwan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024).

Lutfie menjelaskan pelaku AAS yang asal Malang, Jatim, itu mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar AS. Keuntungan itu diperoleh dari total statistik 140 juta orang dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar lebih.

"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," ucap Lutfie.

Kepada penyidik yang memeriksa, pelaku AAS mengaku belajar otodidak untuk membuat website. Selama empat tahun, AAS sudah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur.

"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon menambahkan pelaku AAS berperan sendiri membuat hingga mengunggah video asusila anak di bawah umur tersebut.

"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu set komputer, telepon seluler pintar, web hosting, email, dan akun paypall. Selain itu, polisi juga menutup 280 akun website milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," imbuhnya. (AM)