Pembuat Laman Video Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto Kapolda Jawa Timur Kapolda Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur. (Foto: Antara](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kapolda-jawa-timur.webp)
Surabaya, MI - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial AAS (34), pelaku pembuatan laman video asusila anak di bawah umur yang telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp1 miliar.
"Pelaku menyebarkan konten pornografi melalui website (laman) yang dibuat sendiri. Ada sebanyak 280 website konten pornografi anak di bawah umur," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiwan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024).
Lutfie menjelaskan pelaku AAS yang asal Malang, Jatim, itu mendapatkan keuntungan dari iklan per seribu klik sebesar 0,7 dolar AS. Keuntungan itu diperoleh dari total statistik 140 juta orang dengan pengunjung website sebanyak 5 miliar lebih.
"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," ucap Lutfie.
Kepada penyidik yang memeriksa, pelaku AAS mengaku belajar otodidak untuk membuat website. Selama empat tahun, AAS sudah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur.
"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon menambahkan pelaku AAS berperan sendiri membuat hingga mengunggah video asusila anak di bawah umur tersebut.
"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu set komputer, telepon seluler pintar, web hosting, email, dan akun paypall. Selain itu, polisi juga menutup 280 akun website milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," imbuhnya. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Rumah Timses Bacabup Lumajang Diteror Senapan Angin, Polisi Selidiki Kasusnya Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq foto bekas lubang tembakan senapan angin di rumah tim suksesnya yang Terancaman teror. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-mantan-bupati-lumajang-thoriqul-haq-foto-bekas-lubang-tembakan-senapan-angin.webp)
Rumah Timses Bacabup Lumajang Diteror Senapan Angin, Polisi Selidiki Kasusnya
12 Juni 2024 15:52 WIB
![Gegara Gas LPG Meledak, Satu Keluarga di Trenggalek Alami Luka Bakar Petugas mendatangi lokasi kebakaran di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-mendatangi-lokasi-kebakara-di-jatim.webp)
Gegara Gas LPG Meledak, Satu Keluarga di Trenggalek Alami Luka Bakar
10 Juni 2024 20:36 WIB
![Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/briptu-rian.webp)
Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup
9 Juni 2024 18:23 WIB
![Polisi Periksa Pemilik Akun Facebook Icha yang Suruh Ibu Buat Video Asusila Bareng Anak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polisi Periksa Pemilik Akun Facebook Icha yang Suruh Ibu Buat Video Asusila Bareng Anak
8 Juni 2024 19:05 WIB
![Polres Madiun: 11 Orang Jadi Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan di Madiun Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto memimpin kegiatan pers rilis kasus pengeroyokan di Madiun, Rabu (5/6/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-akbp-agus-dwi-suryanto-kasus-pengeroyokan.webp)
Polres Madiun: 11 Orang Jadi Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan di Madiun
5 Juni 2024 19:37 WIB